SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil
Usaha menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR SISA HASIL USAHA
Ada beberapa
informasi dasar dalam sisa hasil usaha anggota, yaitu:
Ø SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
Ø Bagian (presentase) SHU anggota
Ø Total simpanan seluruh anggota
Ø Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø Jumlah simpanan per anggota
Ø Omzet atau volume usaha per anggota
Ø Bagian (presentase) SHU untuk
simpanan anggota
Ø Bagian (presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Istilah-istilah
infomasi dasar antara lain:
Ø SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Ø Partisipasi Modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø Omzet atau Volume Usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø Bagian(Presentase) SHU untuk
Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa modal anggota.
Ø Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS SHU
Untuk
menghitung sisa hasil usaha menggunakan rumus yang telah ditentukan. Menurut UU
No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
Berikut
beberapa prinsip-prinsip pembagian SHU yaitu:
1. SHU yang berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi.
2.
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar
secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
3.
SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
4.
SHU anggota
dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan
total.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1.
SHU total
koperasi pada satu tahun buku
2.
Persentase
SHU anggota
3.
Total
transaksi usaha
4.
Total
simpanan semua anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Bagian SHU
untuk simpanan anggota
7.
Bagian SHU
untuk transaksi usaha
8.
Total
seluruh transaksi usaha
Pembagian
SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik
anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor
anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang
anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di
koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar