KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA
KOPERASI
SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak
membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan
menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan
yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi
seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh
bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut
mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin
samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas
SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan
lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi
produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus
jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan
Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan
jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau
sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi
dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran
dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah
kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM.
Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan
mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan
kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah
kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa
menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa
kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari
seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih
penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan
benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting
adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota
koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk
mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke
hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses
keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Alasan Koperasi
disebut Soko Guru
UUD 1945
pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
Ø Koperasi mendidik sikap self-helping.
Ø Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
Ø Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia.
Ø Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Jadi
kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa
koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat
memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran
dan kemiskinan terutama di Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar