penjelasaan kewarganegaraan
Nama :Dwi Tony Setiawan Kelas : 1ea23 Npm : 12215067 1. UNSUR – UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA 1.Rakyat Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 2. Wilayah Negara Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari : a. Daratan (Wilayah darat) b. Perairan (Wilayah Laut) c. Wilayah Udara 3. Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama. 4. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945. Sumber : http://wiki.bestlagu.com/news/169778-proses-terbentuknya-negara.html 2. ASAS IUS SOLI ,IUS SANGUITIS,NATURALISASI...